Sosialisasi Ekspor Sementara dan Impor Sementara

Bogor, 09 Mei 2019 – Bertempat di Aula Lantai 3, Bea Cukai Bogor pada Kamis, (09/05) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Impor Sementara dan Ekspor Sementara bekerjasama dengan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) dan Direktoat Teknis Kepabeanan. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 perusahaan Eksportir dan Importir, Asperindo, serta Pejabat Eselon IV dan V di lingkungan Bea Cukai Bogor. Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul Anwar dan Oyong Haryadi, Pelaksana pada Seksi Ekspor II Direktorat Teknis Kepabeanan.

Materi yang disampaikan adalah Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor PMK No. 21/PMK.04/2019 dan Perdirjen BC No. 7/BC/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, mulai dari definisi hingga teknis ekspor khususnya ekspor sementara.

Secara umum proses pengisian PEB untuk ekpor biasa dan ekspor sementara adalah sama, yang membedakan untuk ekspor sementara, kolom “Jenis Ekspor” diisi dengan “Jenis Ekspor yang Akan Diimpor Kembali”. Pengisian kolom “Jenis Ekspor” dengan “Jenis Ekspor yang Akan Diimpor Kembali”, menjadikan PEB masuk jalur merah dan dikenakan pemeriksaan fisik.

Barang Reimpor mendapatkan pembebasan Bea Masuk apabila barang reimpor tersebut secara kualitas sama dengan barang yang diekspor. Pemeriksaan fisik atas barang ekspor sementara dilakukan untuk kepentingan pembebasan Bea Masuk saat barang diimpor kembali. LHP barang ekspor sementara digunakan sebagai data pembanding dengan LHP Impor kembali untuk menentukan bahwa barang yang diekspor dan diimpor kembali adalah barang yang sama.

Materi kedua disampaikan oleh Chairul Anwar, mengenai impor sementara dengan dasar hukum PMK-178/2017 tentang Impor Sementara. Adapun pokok pemaparan mengenai impor sementara adalah Perizinan Impor Sementara, Pemberitahuan Pabean, Penggunaan Barang Impor Sementara (Perpanjangan, Pindah Lokasi, perubahan tujuan, dan Pencabutan Izin Impor Sementara), Penyelesaian Impor Sementara (Diekspor Kembali atau Selain Diekspor Kembali), dan Ketentuan Lain.

Materi dapat diunduh pada tautan berikut. bit.ly/eximsementara

Share this article.