Masuki Akhir Tahun, Bea dan Cukai Bogor Langsungkan Pembahasan RKP DBH CHT 2023 bersama Pemerintah Daerah.

bcbogor.beacukai.go.id – Bogor – Disampaikan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bahwa Bea dan Cukai sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dihimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada Pemerintah Daerah mengenai penyusunan RKP DBH CHT.

Dalam pengimplementasian PMK tersebut, tepat memasuki triwulan terakhir ini pada Selasa (08/11), Bea dan Cukai Bogor mengadakan pembahasan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau di bidang penegakan hukum untuk periode tahun anggaran 2023 dengan mengundang Pemerintah Daerah dari 6 wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Bogor.

Kegiatan yang dilangsungkan di aula lantai 3 Bea dan Cukai Bogor ini dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor, Amin Tri Sobri. Dalam sambutannya beliau menyambut kedatangan para tamu undangan sembari memperkenalkan diri berkenaan dengan jabatan barunya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor per tanggal 7 November kemarin, “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu, perkenalkan saya Amin Tri Sobri yang dipercaya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor. Pertama-tama yang menjadi perhatian saya pertama kali adalah persebaran wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Bogor yang cukup luas dan berangkat dari hal tersebut saya mengapresiasi kehadiran Bapak/Ibu dalam kegiatan pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT Periode 2023 di Kantor Bea dan Cukai Bogor,” ungkap Amin.

Sambutan pun dilanjutkan dengan harapan Amin kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran DBHCHT secara tepat guna serta memanfaatkan bobot 10% di bidang penegakan hukum dengan maksimal seiring dengan telah hadirnya aplikasi SIROLEG yang direncanakan akan di implementasikan secara nasional.

Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi yang disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Wahyu Setyono Widyobroto dengan kembali mengulas proporsi alokasi DBHCHT, Kegiatan pada bidang Penegakan hukum serta mendalami Kegiatan pemberantasan BKC Ilegal dengan menjadikan reviu RKP 2022 sebagai refleksi untuk periode 2023.

Setelah pemaparan materi oleh Kasi PLI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Suradi mengenai teknis kegiatan pemberantasan BKC Ilegal yang kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dengan telah terselenggaranya kegiatan pembahasan penyusunan RKP periode Tahun 2023 ini diharapkan Pemerintah Daerah lebih meningkatkan intensitas kegiatan pemberantasan BKC Ilegal dan Pengumpulan informasi dengan membentuk satgas untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Bogor.

Share this article.