Berkolaborasi dengan Satpol PP Jabar, Bea Cukai Bogor Turun ke Pasar untuk Edukasi Masyarakat Terkait Gempur Rokok Ilegal

bcbogor.beacukai.go.id – Bogor – Rabu (21/09) Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Bogor menjalin sinergi untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait Ketentuan Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dijalankan sebagai bentuk pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Sosialisasi kali ini sangat istimewa dibandingkan dengan sosialisasi sebelumnya yang pernah dijalankan Bea Cukai Bogor, karena kegiatan digelar langsung di dalam pasar, tepatnya di pasar Citeureup 2, kabupaten Bogor. Bea Cukai Bogor berkesempatan langsung untuk menyapa masyarakat mulai dari pedagang pasar, linmas sampai forkopincam setempat.

Acara dibuka dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Khoirul, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Jawa Barat. Dalam sambutannya Khoirul menyampaikan “Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu, salah satunya rokok. Dengan membeli rokok berpita cukai dan sesuai ketentuan (legal) maka kita telah menyumbang penerimaan negara, selanjutnya penerimaan negara tersebut akan dikelola sedemikian rupa untuk membiayai bidang kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan masyarakat.”

Agenda sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Nurbaeti Hijriyanti, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama. Dalam kesempatan ini Nuri menjelaskan tentang DBH CHT, Jenis Barang Kena Cukai, serta Cara Mengidentifikasi Rokok Legal/Ilegal.

Pemaparan materi berlangsung dengan sangat menarik karena para peserta antusias bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan narasumber. Saat jeda pemaparan materi panitia acara telah menyiapkan hiburan “dangdut” untuk menghibur masyarakat agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir.

Kegiatan kembali dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dona Febriyanti, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama. Dalam pemaparannya Dona menyampaikan “ Pita Cukai merupakan alat pengaman penerimaan negara, oleh karena itu pita cukai dibuat dengan kertas khusus dan desain yang selalu diperbarui setiap tahunnya. Di tahun 2022 ini pita cukai memakai tema burung endemic Indonesia. Pita cukai asli dapat dilihat dari cetakannya yang jelas, hologram yang memiliki karakter khusus dan kertasnya yang tidak berpendar ketika disinari lampu uv.”

Di penghujung acara para narasumber memberikan sebuah game untuk menguji pemahaman peserta terkait tata cara mengidentifikasi rokok legal dan ilegal, kemudian dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para pemenang game. Dengan adanya sosialisasi langsung ke masyarakat ini diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam memperjualbelikan rokok dan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

Share this article.