bcbogor.beacukai.go.id – Sukabumi – Menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang yang tidak sesuai ketentuan, utamanya dari barang kena cukai ilegal. Langkah nyata dengan melakukan operasi penindakan produk – produk bkc ilegal serta upaya preventif dengan memberikan eduksi kepada masyarakat melalui kegiatan talkshow dan sosialisasi.
Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk menekan jumlah peredaran bkc ilegal di masyarakat. Kegiatan ini juga didukung dengan sinergi secara terus – menerus dengan Pemerintah Daerah setempat melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Hari ini Selasa (15/11) Bea Cukai mendapat kesempatan untuk menyapa warga kota Sukabumi melalui kegiatan Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai. Acara yang dihadiri langsung oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi ini diikuti oleh para pedagang hasil tembakau, Satpol PP Kota Sukabumi dan perwakilan perangkat daerah di tingkat kelurahan.
Achmad Fahmi menyambut hangat peserta yang hadir dan memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kesediaannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai serta atas sinergi yang baik dalam rangka pemanfaatan DBH CHT.
“Tujuan kegiatan Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan di bidang cukai kepada kita semua, sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat, baik secara substansi maupun hasil yang diharapkan, yakni pemahaman bersama yang diikuti perilaku berhenti membeli rokok ilegal,” terang Achmad Fahmi dalam sambutannya.
Acara semakin seru dengan pemaparan materi yang menarik oleh Wahyu Setyono Widyobroto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Shinta Devi, Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP A Bogor. Para narasumber menerangkan tentang ciri – ciri rokok ilegal serta cara identifikasi pita cukai.
Pada hari yang sama tim Bea Cukai Bogor bergeser ke Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pasar Parungkuda untuk mengikuti kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal. Bersama penyiar dari Radio Cita Lestari Shinta Devi dan Yustika Dwiana, menyapa masyarakat Sukabumi melalui siaran radio.
Masih mengangkat tema yang sama, selama 60 menit para narasumber mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai rokok, ciri – ciri rokok ilegal, serta upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat, dimana rokok menjadi belanja terbesar kedua setelah belanja makanan bergizi. Hal ini tentunya sejalan dengan meningkatnya produksi rokok dalam negeri. Namun, kenaikan produksi tidak diikuti dengan kenaikan penerimaan cukai yang sebanding. Salah satu penyebabnya adalah masih maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat,” jelas Shinta Devi.
Rokok ilegal itu sangat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai. Dimana cukai ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBH CHT yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai tembakau untuk kemudian dikelola dengan penggunaannya pada bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegakan Hukum.